Tata Urutan Perundang-undangan
Penyusunan
peraturan perundang-undangan harus bersumber pada sumber hukum. Dalam
penyusunan perundang-undangan ada tata urutannya. Tata urutan peraturan
perundang-undangan di Indonesia di atur dalam undang-undang No.10 tahun 2004.
Hiraki peraturan perundang-undangan di Indonesia terdiri dari.
- Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia 1945
adalah bentuk peraturan perundang-undangan tertinggi. UUD 1945 ditetapkan oleh
PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. UUD 1945 adalah konstitusi pertama yang
terdiri atas pembukaan, batang tubuh, dan penjelasan resmi.
Sejak Indonesia merdeka hingga
sekarang UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan atau amendemen. Amendemen pertama tanggal 19 Agustus 1999, kedua
tanggal 18 Agustus 2000, dan ketiga 10 November 2001 dan yang keempat tanggal
10 Agustus 2002.
- Undang-Undang (UU) / Perpu
Undang-undang (uu) memiliki kedudukan yang setara
dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (uu).
Undang-undang adalah bentuk peraturan
perundang-undangan untuk melaksananakan UUD 1945 serta ketetapan MPR.
Undang-undang adalah peraturan yang dibentuk oleh DPR atas persetujuan
Presiden. Sebelum undang-undang disahkan DPR atau presiden harus membuat
Rancangan Undang-undang dibuat menurut kebutuhan Negara.
Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang dibuat
oleh presiden dalam hal kepentingan yang memaksa. Peraturan pemerintah
pengganti undang-undang ditetapkan untuk mengatasi situasi yang gawat.
- Peraturan pemerintah (pp)
Peraturan pemerintah adalah peraturan yang dibuat oleh
pemerintah dalam hal ini presiden. Peraturan pemerintah memuat aturan –aturan
umum dalam melaksanakan undang-undang.
- Peraturan presiden (perpres)
Peraturan presiden di buat aleh presiden untuk
mengatur masalah-masalah tertentu. Peraturan presiden berisi materi yang
bersifat khusus untuk melaksanakan ketentuan undang-undang atau untuk
melaksanakan peraturan pemerintah.
- Peraturan daerah (perda)
Peraturan daerah ditetapkan oleh pemerintah daerah
yang bersangkutan dengan persetujuan DPRD. Peraturan daerah tidak boleh
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berada diatasnya.
Peraturan meliputi.
1.
Peraturan daerah
provinsi dibuat oleh dewan perwakilan daerah provinsi (DPRD prov) bersama
gubernur.
2.
Peraturan daerah
kab/kota dibuat oelh dewan perwakilan daerah kab/kota bersama bupati atau
walikota.
3.
Peraturan desa
dibuat oleh badan peraturan desa (BPD) atau nama lainnya bersama kepala desa
atau nama lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar