Minggu, 07 Juli 2013


Tata Urutan Perundang-undangan

Penyusunan peraturan perundang-undangan harus bersumber pada sumber hukum. Dalam penyusunan perundang-undangan ada tata urutannya. Tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia di atur dalam undang-undang No.10 tahun 2004. Hiraki peraturan perundang-undangan di Indonesia terdiri dari.

  •   Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia 1945 adalah bentuk peraturan perundang-undangan tertinggi. UUD 1945 ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. UUD 1945 adalah konstitusi pertama yang terdiri atas pembukaan, batang tubuh, dan penjelasan resmi.
Sejak Indonesia merdeka hingga sekarang UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan atau amendemen. Amendemen pertama tanggal 19 Agustus 1999, kedua tanggal 18 Agustus 2000, dan ketiga 10 November 2001 dan yang keempat tanggal 10 Agustus 2002.

  •        Undang-Undang (UU) / Perpu


Undang-undang (uu) memiliki kedudukan yang setara dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (uu).
Undang-undang adalah bentuk peraturan perundang-undangan untuk melaksananakan UUD 1945 serta ketetapan MPR. Undang-undang adalah peraturan yang dibentuk oleh DPR atas persetujuan Presiden. Sebelum undang-undang disahkan DPR atau presiden harus membuat Rancangan Undang-undang dibuat menurut kebutuhan Negara.
Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang dibuat oleh presiden dalam hal kepentingan yang memaksa. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang ditetapkan untuk mengatasi situasi yang gawat.

  •       Peraturan pemerintah (pp)


Peraturan pemerintah adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah dalam hal ini presiden. Peraturan pemerintah memuat aturan –aturan umum dalam melaksanakan undang-undang.


  •  Peraturan presiden (perpres)


Peraturan presiden di buat aleh presiden untuk mengatur masalah-masalah tertentu. Peraturan presiden berisi materi yang bersifat khusus untuk melaksanakan ketentuan undang-undang atau untuk melaksanakan peraturan pemerintah.

  • Peraturan daerah (perda)
Peraturan daerah ditetapkan oleh pemerintah daerah yang bersangkutan dengan persetujuan DPRD. Peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berada diatasnya. Peraturan meliputi.

1.      Peraturan daerah provinsi dibuat oleh dewan perwakilan daerah provinsi (DPRD prov) bersama gubernur.
2.      Peraturan daerah kab/kota dibuat oelh dewan perwakilan daerah kab/kota bersama bupati atau walikota.
3.      Peraturan desa dibuat oleh badan peraturan desa (BPD) atau nama lainnya bersama kepala desa atau nama lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar